Showing posts with label Nomer Identitas Kepabeanan. Show all posts
Showing posts with label Nomer Identitas Kepabeanan. Show all posts

Thursday, October 4, 2012

Syarat Pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan - NIK

| Thursday, October 4, 2012 | 13 comments

Bagi anda para pengusaha ekspor - impor mungkin sudah tidak asing dengan istilah Urus NIK Bea Cukai. Nomor Identitas Kepabeanan atau NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

Nomer Identitas Kepabeanan ( NIK ) Bea Cukai
NIK bea cukai merupakan hal yang penting untuk dapat melakukan kegiatan ekspor-impor oleh karena itu wajib dimiliki para pelaku bisnis ekspor-impor. Berikut ini beberapa persyaratan umum untuk membuat NIK bea cukai :
  1. Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman
  2. Akte Perubahan Perusahaan yg Terakhir + SK Kehakiman
  3. Domisili Perusahaan yg masih berlaku
  4. Kartu NPWP Perusahaan
  5. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP
  6. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
  7. SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
  8. TDP Perusahaan.
  9. API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
  10. Untuk ExportPEB untuk Export atau salah satu nama barang export.
  11. NIK Beacukailama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
  12. KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir).
  13. KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
  14. Rekening Koran.
  15. Contoh salah satu sama barang yag akan di Import atau export dan HS Barang.
  16. Laporan Keuangan (Neraca - Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir.
  17. Komponen Pembukuan Perusahaan:
  • General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
  • Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya.
  • Jurnal Pembelian.
Demikianlah beberapa persyaratan umum untuk pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan sebagai salah satu Syarat Mendirikan Perusahaan anda.

Readmore..
 
© Copyright 2012 Informasi dan artikel bisnis Indonesia proudly powered by Blogger.com