Thursday, October 4, 2012

Syarat Pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan - NIK

| Thursday, October 4, 2012 | 13 comments

Bagi anda para pengusaha ekspor - impor mungkin sudah tidak asing dengan istilah Urus NIK Bea Cukai. Nomor Identitas Kepabeanan atau NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

Nomer Identitas Kepabeanan ( NIK ) Bea Cukai
NIK bea cukai merupakan hal yang penting untuk dapat melakukan kegiatan ekspor-impor oleh karena itu wajib dimiliki para pelaku bisnis ekspor-impor. Berikut ini beberapa persyaratan umum untuk membuat NIK bea cukai :
  1. Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman
  2. Akte Perubahan Perusahaan yg Terakhir + SK Kehakiman
  3. Domisili Perusahaan yg masih berlaku
  4. Kartu NPWP Perusahaan
  5. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP
  6. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
  7. SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
  8. TDP Perusahaan.
  9. API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
  10. Untuk ExportPEB untuk Export atau salah satu nama barang export.
  11. NIK Beacukailama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
  12. KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir).
  13. KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
  14. Rekening Koran.
  15. Contoh salah satu sama barang yag akan di Import atau export dan HS Barang.
  16. Laporan Keuangan (Neraca - Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir.
  17. Komponen Pembukuan Perusahaan:
  • General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
  • Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya.
  • Jurnal Pembelian.
Demikianlah beberapa persyaratan umum untuk pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan sebagai salah satu Syarat Mendirikan Perusahaan anda.

13 comments:

Unknown said...

URUS NIK, API, IZIN IMPORT DI KOTA MEDAN

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

Persyaratan yang dibutuhkan :

Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
Fotocopy surat pengukuhan sebagai PKP,SKT (Surat Keterangan Terdaftar) & kartu NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP (Jika WNI)/paspor,kitas(Jika WNA) & NPWP para Direktur & Komisaris
Fotocopy Sertifikat kantor (Jika hak milik),Fotocopy perjanjian sewa (Jika sewa)
Fotocopy SPT PPH Badan 2012(lengkap dengan lampiran neraca laba rugi)
Fotocopy akta Notaris & pengesahan dari Menteri Hukum & HAM (pendirian & perubahan terakhir)
Fotocopy SIUP/IZIN USAHA INDUSTRI (Perusahaan Lokal) & FC IUP/IZIN PRINSIP ,IZIN USAHA INDUSTRI (PMA)
Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Fotocopy API (Angka Pengenal Import)
Fotocopy Ijasah terakhir bag.accounting
Fotocopy rekening koran perusahaan 1 bulan terakhir
Jenis barang yang akan di import/eksport
Nomor telepon rumah/HP para Direktur & Komisaris
Fotocopy NIK (Jika registrasi ulang)



Lama Proses Perubahaan NIK 10 hari kerja, Penerbitan Baru 30 hari kerja.
Payment setelah 30 %
Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Medan, untuk luar kota kirim via TIKI.



PT. Legalitas Sarana Izin Cab. Medan
www.legalitasizinusaha.com

Jln. Tani Bersaudara No 09 Gd. Johor Medan
Telp : + (62) 61 77554440
Mobile : 085270139105
PIN BB 7FABC07B
E-mail : sarana.izin@yahoo.com

Unknown said...

Biaya sekitar brp klo ngurus nik aj?

Unknown said...

Biaya sekitar brp klo ngurus nik aj?

Unknown said...

Bmc_boys@yahoo.com bisa tanya2 pa bos untuk perizinan nya.. thank u

Unknown said...

Bmc_boys@yahoo.com bisa tanya2 pa bos untuk perizinan nya.. thank u

Unknown said...

Bmc_boys@yahoo.com bisa tanya2 pa bos untuk perizinan nya.. thank u

Unknown said...

Ngurus NIK gratis klo langsung ke bea cukai, tapi klo lewat perantara lain cerita....

Unknown said...

kalo ada perubahan NIK baru, selama proses perubahan NIK yang lama masih bisa dipakai gak.?

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

Untuk urusan perizinan dengan mudah cepat dan nyaman LEGAL DOKUMENT EXPERT bisa membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
2. Urus Pendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
3. Urus Pendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
10. Urus HALAL SERTIFIKAT
11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
12. Urus IP LIMBAH NON B3
13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
14. Urus Pendirian CV
15. Urus Pendirian UD (Usaha Dagang)
16. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
17. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
18. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
19. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
20. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
21. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
22. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
23. Urus Merk Dagang
24. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
25. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
26. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
27. Urus Ijin ISO 9001
28. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
29. Urus Pernikahan WNA dan WNI
30. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
(031) 99019835 / 082233224330 atau legaldocumentexpert@gmail.com atau pin BB: D11C7BE6
Trimakasih

Unknown said...

pak, bisa tolong dikirim penawaran NIK ke Email bagussurbakti@outlook.co.id

Wibawa Group said...

Dengan Mengutamakan pelayanan professional dan kepercayaan yang anda berikan kami siap membantu anda mengatasi segala permasalahan tentang Legal dokumen.

Pengurusan Dokumen Lainnya : IMTA, KITAP, KITAS lansia/pensiun, Naturalisasi,PMA,
PT, API, SKT/SKA, Ijin Tambang, dll.

.::Proses Mudah, Cepat, Harga Nego::.

Segera hubungi kami di
Phone : (+62 31)- 9901-9835 atau +62 82-233-224-330
WA : +62 81 355-623-253
Email : legaldocumentexpert@gmail.com

Unknown said...

Untuk mengurus pembuatan NIK baru gmn ya soalnya baru buka perusahaan keagenan kapal tp blm ada pemasukan kapal msh nil..trima ksh

Post a Comment

 
© Copyright 2012 Informasi dan artikel bisnis Indonesia proudly powered by Blogger.com